Lensa Purbalingga - Setelah selesai pengumuman penerima kartu prakerja gelombang 6, pemerintah langsung membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 7 pada Kamis, 3 September 2020 kemarin.
Tidak jauh berbeda dengan gelombang 6, pendaftaran kartu prakerja gelombang 7 kali ini juga menggunakan sistem online melalui laman resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id.
Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mendaftar kartu prakerja ini tentunya berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang dalam proses pendidikan baik itu sekolah ataupun kuliah dan berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bagikan Kuota 10 GB Secara Gratis Bagi Pelajar
Baca Juga: 6 Jenis Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi
Baca Juga: Pengurus Pelti Purbalingga Dilantik, Ketua Baru Langsung Canangkan 3 Program
Adapun langkah-langkah pendaftaran kartu prakerja bagi Anda yang belum pernah mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Masukan alamat email dan Nomor Ponsel Anda
2. Klik kolom daftar
3. Pilih Menu Verifikasi
4. Masukkan kode verifikasi yang diterima melaui E-mail atau SMS
Baca Juga: Rekor Baru! Kasus Positif Covid-19 Capai 3.622 Orang Per 3 September 2020
5. Lakukan pendaftaran melalui akun Anda yang sudah diverifikasi
6. Isi formulir pendaftaran termasuk di dalamnya adalah NIK dan nomor KK
7. Isi tes kemampuan dasar
8. Setelah itu Anda akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah Anda daftarkan
9. Terakhir cek status pendaftaran Anda
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini
Setelah semua langkah tersebut selesai, Anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila diterima, maka Anda akan menerima E-Mail ataupun SMS dari pihak kartu prakerja.***