Belum Dapat Bantuan Pemerintah? Cek Persyaratannya

4 September 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi uang./gowest.id /

Lensa Purbalingga – Pemerintah sediakan bantuan sosial untuk masyarkat terdampak Covid-19.

Bantuan sosial ini berupa subsidi upah untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, bantuan UMKM, kartu prakerja dan bantuan pulsa.

Tetapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial akibat Covid-19. 

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja akan Terus Berlajut

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini

Baca Juga: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Harga Dinamikanya Tinggi

Berikut persyaratan untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah:

Persyaratan mendapatkan subsidi upah yang diperuntukkan kepada karyawan yang berpenghasilan di bawah 5 juta setiap bulannya.

Bantuan ini akan diberikan sebesar 2,4 juta selama 4 bulan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Syuting Film The Batman Dihentikan Sementara

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketanagakerjaan sampai Juni 2020 yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.

Baca Juga: Kades Purbasari Tolak Bantuan JPS Kabupaten

4. Memiliki rekening aktif di bank.
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM agar perekonomian tetap berjalan.

Dengan bantuan ini diharapkan daya beli masyarakat akan tetap tinggi dan UMKM tetap mendapatkan modal.

Berikut syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM:

 Baca Juga: Kerap Buat Pernyataan Kontroversial, Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Agama

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka 3 September

4. Bukan ASN.

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

6. Bukan anggota TNI/POLRI.

Baca Juga: Modal Pas-pasan, Pelaku UKM Alami Kesulitan Menjual Hasil Produksi Keset

Persyaratan mendapatkan Kartu Pakerja:

Kartu Pekerja merupakan program pelatihan gratis dari pemerintah untuk menyiapkan para pekerja menghadapi dunia kerja.

Ditengah pandemi ini, program ini sangat membantu para pencari kerja yang kesulitan mendapatkan pekerjaan untuk melatih soft skillnya.

 Baca Juga: Menolak Lupa! Universitas Brawijaya Adakan Munirfest untuk Kenang 16 Tahun Terbunuhnya Munir

Selain itu, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan intensif. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar:

1.Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak sedang menempuh pendidikan.
3. Berusia minimal 18 tahun.***


Sumber: Jurnal Presisi

Editor: Anton Thista Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler