Gelar Diklat PKH, Kemensos: Jangan Ada Lagi Label Miskin, yang Ada Keluarga Penerima Manfaat

19 September 2020, 09:47 WIB
Diklat PKH yang dilaksanakan secara daring./kemsos.go.id. /

Lensa Purbalingga - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melaksanakan Diklat Family Development Session/P2K2 Pendamping PKH Gelombang 6 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial RI, Prof. Syahabbudin mengatakan, bahwa penggunaan kata miskin harus diganti dengan Keluarga Penerima Manfaat agar konotasinya menjadi positif.

"Jangan ada lagi label miskin yang ada adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kata miskin tidak boleh lagi digunakan karena memiliki konotasi yang tidak baik ke depan," kata Syahabbudin.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Cilacap Terbakar

Baca Juga: Dua Kabupaten di DIY Masuk Zona Berisiko Tinggi Penularan COVID-19

Syahabbudin juga meminta kepada para pendamping PKH yang merupakan tentara dan pejuang kemanusiaan untuk selalu menjaga integritas dan perilaku saat berada di lapangan.

“Kalian adalah corong Kemensos, mitra Kemensos yang perilaku dan tindak tanduknya menjadi acuan masyarakat, terutama para KPM. Jadi selalu jaga komitmen sebagai Tenaga Kesejahteran Sosial Masyarakat,” pintanya.

Setelah mendapatkan penguatan dan pengetahuan dalam Diklat FDS ini, Syahabbudin meminta para pendamping mentransfer semua pengetahuan yang diperoleh kepada KPM agar cara berpikir dan kehidupan KPM menjadi lebih baik dan semakin sejahtera ke depannya.

Baca Juga: Seorang Calon Pekerja RDMP Pertamina Terpapar Covid-19, Warga Lomanis Cilacap Resah

Ia juga mengingatkan untuk jangan sampai memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik para KPM guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti stigma negatif dari masyarakat. 

“Biarkan KPM memegang kartunya masing-masing, pendamping hanya boleh membantu mendampingi KPM mengambil uangnya bila KPM tidak bisa bertransaksi dengan mesin ATM,” ujarnya.

Selama pandemi Covid-19 ini, diharapkan pendamping tetap melakukan pendampingan kepada masyarakat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: 9 Fakta tentang Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City

Diklat Family Development Session (FDS) atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bagi pendamping PKH gelombang 6 di BBPPKS Yogyakarta telah resmi ditutup kamis, 17 September lalu.

Walaupun di tengah pandemi, BBPPKS Yogyakarta tetap melaksanakan diklat ini secara daring.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler