Namun, di lokasi tersebut, aparat kepolisian mulai mengusir rombongan massa aksi 1812 yang mulai berdatangan itu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengimbau massa membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Yakinkan Rakyat, Jokowi tegaskan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama di Indonesia
Baca Juga: Mayat Bayi di Saluran Irigasi Gegerkan Warga Ajibarang
Baca Juga: Libur Nataru Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pandemi, Kapolres: Jika Terjadi Kerumunan Dibubarkan
"Silakan membubarkan diri, pandemi covid masih terjadi silakan pulang," tegas Heru melalui pengeras suara dari mobil pengurai massa di lokasi.
Seperti diketahui, rombongan massa aksi 1812 yang telah berkumpul tersebut, tidak memiliki izin untuk melakukan unjuk rasa.
Oleh sebab itu, Kapolres Heru memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga, untuk membubarkan secara paksa massa aksi 1812 yang terlanjur tiba di TKP.
Baca Juga: Berikut Jadwal SCTV Hari Ini, Jumat 18 Desember 2020, Ada Tayangan FTV Pagi Spesial Nih!
Baca Juga: Sempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi