Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Banyumas Gelar Rekayasa Lalin

- 26 Desember 2020, 02:19 WIB
Rekayasa Lalin.
Rekayasa Lalin. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Menurut Ryke, masyarakat diharapkan tidak bepergian atau membuat acara di luar rumah yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Bikin Pernyataan yang Mengejutkan, Ini Penjelasannya!

"Kami imbau agar mereka untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru di rumah saja. Selain itu juga tempat-tempat wisata itu tutup jam lima sore," kata Ryke.

Selain itu, Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor agar tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-21, DWP Purbalingga Donasikan 200 Lebih Sepatu Layak Pakai

"Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun, konvoi bermasam sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.

Baca Juga: Berikut Link Live Streaming Misa Natal Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020 Pukul 09.00 WIB

Ryke menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Keaehatan. Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya," tutup Ryke.

Baca Juga: Ucapan Selamat Natal Menag Yaqut, Tuai Pujian dan Harapan Warganet

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah