Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi, Salah Satu Tersangka Pernah Melakukan di 6 Lokasi

- 29 Desember 2020, 11:01 WIB
Dua pelaku pencuri sepeda motor berikut barang bukti diamankan Polres Kebumen, Senin 28 Desember 2020.
Dua pelaku pencuri sepeda motor berikut barang bukti diamankan Polres Kebumen, Senin 28 Desember 2020. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Polres Kebumen menangkap dua pencuri motor (Curanmor) berinisial AF (29) dan satunya masih dibawah umur Julid (16), Sabtu 5 Desember 2020.

Dari catatan kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus Curanmor dan diputus 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Polda Jateng Akan Tindak Tegas

Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan di Sleman Yogyakarta.

"Tersangka AF mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 lokasi Kecamatan Kebumen, dan 2 lokasi di Kecamatan Klirong," kata Kapolres Kebumen AKBP Pitter Yanottama, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD

Kapolres menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku mencuri motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa, Kecamatan, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Aneh, Pemotor Tabrak Sepeda Alami Luka Parah

"Pada saat tanggal kejadian, kedua tersangka berkeliling mencari target sasaran. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban," ujarnya.

Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur mengawasi dari jalan masuk gang.

Baca Juga: Seorang Pria Ludahi Pegawai SPBU, Kenapa ? Ini Penjelasannya......

Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci.

Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.

Baca Juga: LPMK Karangklesem Launching Produk Unggulan Kelorika

Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan).

Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM.

Baca Juga: Kak Wika Bintang : Anggota Pramuka Wajib Jadi Duta Perubahan Perilaku

"Kedua tersangka pergai mencari BBM. Namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga. Tersangka panik dan meninggalkan motor. Selanjutnya warga melaporkan ke Polsek," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Rusak Pintu RSUD dan Ambil Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Polres Brebes Amankan 14 Orang Pelaku

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu 5 Desember 2020 di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah