Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD

- 28 Desember 2020, 19:53 WIB
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama jajarannya.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto bersama jajarannya. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resor Brebes tetapkan empat tersangka kasus pengrusakan Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD), Senin 28 Desember 2020.

Aksi pengrusakan ini terjadi saat puluhan warga mengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19, Sabtu pagi 26 Desember 2020.

Baca Juga: Aneh, Pemotor Tabrak Sepeda Alami Luka Parah

"Keempat tersangka kini sudah ditahan. Masing-masing berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes," kata Kapolres Brebes Gatot Yulianto kepada wartawan, Senin 28 Desember 2020.

Gatot menyampaikan, sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.

Baca Juga: LPMK Karangklesem Launching Produk Unggulan Kelorika

"Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 93 Undang-Undang Karantina Prokes," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, 14 orang warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: Kak Wika Bintang : Anggota Pramuka Wajib Jadi Duta Perubahan Perilaku

Mereka diamankan lantaran telah melakukan perusakan dan perampasan jenasah yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x