Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Polda Jateng Akan Tindak Tegas

- 28 Desember 2020, 23:41 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. /Iatimewa.

Lensa Purbalingga - Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD

"Malam tahun baru dirumah saja, jangan berkerumun. Polda Jateng akan tindak tegas jika bunyikan petasan," kata Kabi Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin 28 Desember 2020.

Saat ini Polda Jateng sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021.

Baca Juga: Aneh, Pemotor Tabrak Sepeda Alami Luka Parah

Selain melarang membunyikan petasan, dalam operasi tersebut Polda Jateng melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja” ujar Iskandar.

Baca Juga: Seorang Pria Ludahi Pegawai SPBU, Kenapa ? Ini Penjelasannya......

Kabidhumas menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x