Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.
Baca Juga: SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021
“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Jateng menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Baca Juga: Kak Wika Bintang : Anggota Pramuka Wajib Jadi Duta Perubahan Perilaku
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.***