Bentuk Tim Khusus, Pergantian Tahun Warga Langgar Prokes Hingga Bunyikan Petasan Bisa Dipidana

- 30 Desember 2020, 23:47 WIB
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Menjelang pergantian tahun baru 2021, Polres Kebumen bentuk tim khusus untuk membubarkan kerumunan serta melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Tim khusus yang terdiri dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen, akan "mobiling" berpatroli melakukan pembubaran.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Baru, Polri Minta Masyarakat Waspadai Teror dan Provokasi

"Tim khusus menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit menular jika warga tidak mengindahkan," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, Rabu 30 Desember 2020.

Kapolres juga memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas kepada warga yang melnggar Prokes dan memaksakan membunyikan petasan.

Baca Juga: Kapolres Purbalingga : Kasus Tindak Kejahatan Naik 4 %, Narkoba Naik, Kecelakaan Lalu Lintas Turun

"Polres Kebumen bersama Pemkab sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan bunyikan petasan," tegasnya.

Masyarakat juga dihimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi : Kasus Kriminalitas Turun. Narkoba, Curas dan Peredaran Upal Meningkat

Sejumlah tempat wisata, tempat yang biasa digunakan berkumpul seperti kafe, karaoke, semua hotel dan restaurant dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan Tahun Baru 2021, dengan kata lain ditutup.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x