Bentuk Tim Khusus, Pergantian Tahun Warga Langgar Prokes Hingga Bunyikan Petasan Bisa Dipidana

- 30 Desember 2020, 23:47 WIB
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama. /Humas Polres Kebumen.

"Penutupan dilakukan mulai hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antardesa dan Kecamatan di Purbalingga Putus

Hal ini sesui dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen, tanggal 29 Desember 2020.

"Kita ingin, Tahun Baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini Pandemi Corona belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama," katanya.

Baca Juga: Usai Diguyur Hujan, Jembatan Berumur Puluhan Tahun di Purbalingga Ambruk

Tim khusus penembak jitu juga diterjunkan Polres Kebumen untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun.

Razia minuman-minuman keras (kegiatan Kepolisan yang ditingkatkan) saat ini masih terus digencarkan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Pecah Ban Belakang, Oleng Hajar Tiang Telepon

Ribuan Miras, telah diamankan dalam kegiatan itu.

"Kami berharap, dengan rangkaian kegiatan yang telah kami gelar, kami laksanakan, Kebumen akan selalu dalam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah