Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Pergantian Tahun Warga Langgar Prokes Hingga Bunyikan Petasan Bisa Dipidana
"Hal ini agar dikemudian hari mengulangi pelanggaran Pidana karena mengetahui sanksi dan ancaman hukumannya," ujarnya.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh Covid-19, Tiwi Langsung Kunjungi Korban Bencana Alam
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini total tahanan Polres Kebumen berjumlah 37 orang dengan rincian, 15 tahanan Polres, 20 tahanan titipan Kejaksaan, 2 tahanan titipan Hakim.
Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Dikirim SMS, Siapa Saja yang Menerima?
"Semoga dengan lankah-langkah yang kita lakukan para tahanan akan benar-benar jera, dan menyesali perbuatannya melakukan kejahatan," Iptu Sugiyanto menandaskan.***