DPO Kasus Dugaan Penipuan Akta Tanah Senilai Rp11 Miliar Berhasil Ditangkap di Pandeglang Banten

- 2 Januari 2021, 16:50 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus dugaan penipuan akta tanah senilai Rp11 miliar, di Pandeglang, Banten.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus dugaan penipuan akta tanah senilai Rp11 miliar, di Pandeglang, Banten. /Pixabay/KlausHausmann

Akun DivHumas_Polri menyebutkan, bahwa korban menderita kerugian hingga Rp11 miliar, atas aksi penipuan akta tanah yang dilakukan tersangka AW tersebut.

Baca Juga: Griya Satria Grup Bersama Satlantas Polresta Banyumas Bagikan Ribuan Masker

Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini 5 Fakta mengejutkan Sosok MDF

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Motif Pelaku

"Rugikan Korban Rp 11 Miliar," ujar akun @DivHumas_Polri.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah