Akun DivHumas_Polri menyebutkan, bahwa korban menderita kerugian hingga Rp11 miliar, atas aksi penipuan akta tanah yang dilakukan tersangka AW tersebut.
Baca Juga: Griya Satria Grup Bersama Satlantas Polresta Banyumas Bagikan Ribuan Masker
Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini 5 Fakta mengejutkan Sosok MDF
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Motif Pelaku
"Rugikan Korban Rp 11 Miliar," ujar akun @DivHumas_Polri.***