Lensa Purbalingga - Seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp11 Miliar berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
DPO yang berhasil ditangkap tersebut, diduga melakukan penipuan terkait pemalsuan keterangan akta tanah.
Baca Juga: Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyemprot Cabai Rawit Dengan Pewarna
Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Polri di akun Twitter @DivHumas_Polri, pada Sabtu, 2 Januari 2020.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akta notaris." tulis akun Twitter @DivHumas_Polri.
Baca Juga: ISI Maklumat Kapolri Larang Simbol FPI di Masyarakat
Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....
Baca Juga: Gisel dan MYD Akan Jalani Pemeriksaan Usai ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur
Pelaku penipuan akta tanah berinisial AW alias Pepen, berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten.
"Tersangka berinisial AW alias Pepen ditangkap di Pandeglang, Banten." beber akun Twitter @DivHumas_Polri.
Akun DivHumas_Polri menyebutkan, bahwa korban menderita kerugian hingga Rp11 miliar, atas aksi penipuan akta tanah yang dilakukan tersangka AW tersebut.
Baca Juga: Griya Satria Grup Bersama Satlantas Polresta Banyumas Bagikan Ribuan Masker
Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini 5 Fakta mengejutkan Sosok MDF
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Motif Pelaku
"Rugikan Korban Rp 11 Miliar," ujar akun @DivHumas_Polri.***