DPO Kasus Dugaan Penipuan Akta Tanah Senilai Rp11 Miliar Berhasil Ditangkap di Pandeglang Banten

- 2 Januari 2021, 16:50 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus dugaan penipuan akta tanah senilai Rp11 miliar, di Pandeglang, Banten.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus dugaan penipuan akta tanah senilai Rp11 miliar, di Pandeglang, Banten. /Pixabay/KlausHausmann

Lensa Purbalingga - Seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp11 Miliar berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

DPO yang berhasil ditangkap tersebut, diduga melakukan penipuan terkait pemalsuan keterangan akta tanah.

Baca Juga: Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyemprot Cabai Rawit Dengan Pewarna

Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Polri di akun Twitter @DivHumas_Polri, pada Sabtu, 2 Januari 2020.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akta notaris." tulis akun Twitter @DivHumas_Polri.

Baca Juga: ISI Maklumat Kapolri Larang Simbol FPI di Masyarakat

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

Baca Juga: Gisel dan MYD Akan Jalani Pemeriksaan Usai ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur

Pelaku penipuan akta tanah berinisial AW alias Pepen, berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten.

"Tersangka berinisial AW alias Pepen ditangkap di Pandeglang, Banten." beber akun Twitter @DivHumas_Polri.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x