Kadiv Humas Polri Tegaskan, Maklumat Kapolri Tidak Bungkam Kebebasan Pers

- 5 Januari 2021, 12:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono tunjukkan Maklumat Kapolri tetkait FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tunjukkan Maklumat Kapolri tetkait FPI. /Humas Polres Purbalingga.

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

Baca Juga: Sebulan di Pengungsian, Pramuli Purbalingga Kembali Sanggar Pramuka

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Pengunjung Dinosaurus Membludak, Jalan Raya Serang Macet

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah