Kadiv Humas Polri Tegaskan, Maklumat Kapolri Tidak Bungkam Kebebasan Pers

- 5 Januari 2021, 12:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono tunjukkan Maklumat Kapolri tetkait FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tunjukkan Maklumat Kapolri tetkait FPI. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Maklumat Kapolri soal larangan kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) dituding membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Menanggapai hal ini, Polri menyampaikan bahwa Maklumat Kapolri itu tak akan mengancam siapapun termasuk insan pers dan media.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Semarang - Solo, Salah Satu Korbannya Artis

Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

"Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media," kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Untuk Jateng Sudah Tiba, Polri Siap Amankan Distribusi Sampai Masyarakat

Kadiv Humas Polri menegaskan, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak 1 I 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.

Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Di Kebumen Sebaran Covid-19 Masih Tinggi, Polisi Gencarkan Operasi Yustisi

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, “Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional."

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

Baca Juga: Sebulan di Pengungsian, Pramuli Purbalingga Kembali Sanggar Pramuka

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Pengunjung Dinosaurus Membludak, Jalan Raya Serang Macet

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah