Baca Juga: Tepis Blusukan Settingan, Mensos Risma: Tidak Hafal Jalan
“Warga Negara Indonesia yang harus dilindungi oleh negara dan berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial sesuai sila kelima Pancasila, tidak hanya yang berada di dalam negeri, tapi juga yang tersebar di luar negeri, baik sebagai Pekerja Migran maupun sebagai Mahasiswa,” pungkas Hidayat Nur Wahid.***(Mochammad Sholehudin/PortalJember.com)