Sadis! Sakit Hati, Warga Grobogan Tega Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya

- 24 Januari 2021, 05:53 WIB
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pembunuhan di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan.
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pembunuhan di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Gara-gara sakit hati, JK (26) warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan tega membunuh pasangannya sendiri IA (19) dengan cara cukup sadis.

Pelaku membunuh dengan cara menusuk korban berkali kali dengan pisau. Diketahui, pelaku pembunuhan (JK) merupakan Pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Breaking News, UPT Logam Purbalingga Kebakaran

Peristiwa pembunuhan itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 Wib, Jumat 22 Januari 2021. Ketika itu warga sempat mendengar teriakan dari rumah pasangan tersebut. Namun, warga tak menyangka JK berbuat sesadis itu.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa ini diketahui salah satu warga. Saat itu Eka (15), berada di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah pelaku.

Baca Juga: Pengendara Motor Mendadak Meninggal di Jalan Potongan Gombong

Terdengar suara ‘Ya Allah’ berulang kali, yang membuat Eka penasaran. Namun, saat membuka pintu, dirinya kaget melihat adanya laki-laki yang ditindih dan dibunuh dengan pisau oleh JK.

Melihat perbuatan tersebut, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, pelaku keluar membawa jenazah korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di pekarangan kosong di tepi jalan sekitar 16 meter dari rumahnya.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Dalam Sehari, Satu Tertimpa Pagar Satunya tersambar Petir

Saat menaruh jasad korban, Adi Purwanto (27), tetangga lain, melihatnya secara sembunyi-sembunyi.

Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya lari dan melaporkan kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan Polres Grobogan.

Baca Juga: 4 dari Lima Komplotan Perampok di Semarang Ditembak Dalam Pelarian ke Ciamis

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus tersebut.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Tipu - tipu CPNS, Pecatan PNS Ditangkap Polisi

Kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa Terkesi.

Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di wilayah tersebut, sedang berada di rumah temannya.

Baca Juga: Menang Pilkada, Tiwi-Dono Rencana Dilantik 17 Februari 2021

"Pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan, Sabtu 23 Januari 2021.

Diketahui korban berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak lima kali.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Tiwi : Terima Kasih Masyarakat Purbalingga

Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati tidak diberikan pembayaran oleh korban pasca berhubungan badan.

“Pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni pelaku sakit hati karena keinginannya tidak dituruti," jelasnya.

Baca Juga: Perahu Dihantam Gelombang Tinggi, Nelayan di Kebumen Hilang Belum Ditemukan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau yang sudah bengkor berlumuran darah.

Satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan saatu Unit Sepeda Motor Scopy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Bersiap Kehilangan PAD 300 Juta Adanya Larangan Parkir di Alun-alun

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah