Sedangkan modus operandi dalam melakukan aksinya yaitu dengan mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya.
Baca Juga: Warga Tolak Pendirian Pabrik Beton di Padamara Purbalingga
"Mereka mencari motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya, seperti di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya kesawah atau di tempat ibadah yaitu masjid," ucapnya.
Berry juga menjelaskan, hasil operasi para pelaku pencurian tersebut kemudian diserahkan ke penadah yang kemudian dijual melalui media sosial.
Baca Juga: 5000 Vaksin Sinovac Telah Tiba, Pencanangan Vaksinisasi Covid-19 di Purbalingga Dilakukan Hari Ini
Selain mengamankan lima pelaku, Polresta Banyumas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci Y, satu mata kunci berbentuk lancip pipih, uang tunai sebanyak Rp 1.470.000, dua unit handpone dan satu unit sepeda motor sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
"Selain barang bukti alat kejahatan, kami juga mengamankan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran UPT Logam Purbalingga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang berperan sebagai eksekutor akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan bagi pelaku yang berperan sebagai penadah, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.