Lensa Purbalingga - Seorang warga Purwokerto Selatan berinisial AP (46) diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja Dinilai Efektif Tekan Mobilitas Warga
Iya diamankan pada Sabtu 6 Februari 2021 lalu. Dari tangannya anggota menemukan narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram.
Baca Juga: Longsor Timpa Rumah Warga di Karangjambu Purbalingga
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan, pennagkapan AP berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Akun Facebook Kepala Bakeuda Purbalingga Diduplikat Orang Tak Bertanggung Jawab
"Dari informasi tersebut, anggota kemudian menlakukan penyidikan dan mengamankan AP di Jalan Jendral Soedirman Timur, Kecamatan Purwokerto Selatan," katanya, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Pedagang pasar tradisional di Purbalingga Keluhkan Sepi Pembeli
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, satu unit HP merk XiaoMi warna abu-abu, satu buah tutup botol aqua warna biru yang terdapat dua lubang dan satu buah potongan sedotan berwarna putih dengab salah satu ujungnya runcing.
Baca Juga: Hari Pertama Jateng di Rumah Saja, Pedagang PFC Tetap Berjualan Meski Sepi Pembeli