Warga Purwokerto Ini Diamankan Polisi Lantaran Memiliki Sabu

- 8 Februari 2021, 15:39 WIB
Tersangka kasus narkoba sedang diperiksa Satresnrkoba Polresta Banyumas, Senin 8 Februari 2021.
Tersangka kasus narkoba sedang diperiksa Satresnrkoba Polresta Banyumas, Senin 8 Februari 2021. /Ipung Sutrisno./

Sementara guna penyidikan lebih lanjut, AP dan berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Lengang, Pasar di Purbalingga Disemprot Desinfektan Saat Gerakan Jateng di Rumah Saja

"AP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah