Sementara guna penyidikan lebih lanjut, AP dan berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.
Baca Juga: Lengang, Pasar di Purbalingga Disemprot Desinfektan Saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
"AP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara," tutupnya.***