Miliki Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi menunjukan barang bukti tembau gorila.
Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi menunjukan barang bukti tembau gorila. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Kepolisian Resor Kebumen menangkap dua pemuda karena memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Kebumen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tanpa Identitas, Ini Ciri - ciri Mayat Mengambang di Sungai Pekacangan

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka diamankan pada Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen.

Kedua tersangka berinisial KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, dan RA (22) warga Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Tulis Komentar di Facebook Tempilingi Bae yuh Polisine Seorang Pelajar Diperiksa

"Para tersangka kita amankan berdasarkan laporan warga. Saat kita geledah rumah kos kita dapati barang bukti ini," jelas AKP Paryudi saat konferensi pers, sembari menunjukkan barang bukti, Selasa 9 Februari 2021.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa total 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos nya.

Baca Juga: Satu Orang di Purbalingga Tak Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua Usai Alami KIPI

Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapatkan dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga 2 juta Rupiah per 100 gram nya.

Tersangka sudah mengkonsumsi tembakau gorila sejak tahun 2016 silam.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Purbalingga Kekurangan Vaksin Dosis Kedua

"Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan dengan ganja biasa. Orang yang mengkonsumsi mengalami halusinasi," uajrnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovak Kedua, Ini Kata Ketua DPRD Purbalingga

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah