Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara).
Baca Juga: Peringatan HPN, PWI Purbalingga Bareng Kwarcab Bagikan Sembako
Selain itu diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.
"Saat ini pelaku DT dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tujuh tahun penjara," pungkasnya.***