Lensa Purbalingga - Kepolisian Resor Kebumen menangkap dua pemuda karena memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Kebumen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tanpa Identitas, Ini Ciri - ciri Mayat Mengambang di Sungai Pekacangan
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka diamankan pada Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen.
Kedua tersangka berinisial KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, dan RA (22) warga Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Tulis Komentar di Facebook Tempilingi Bae yuh Polisine Seorang Pelajar Diperiksa
"Para tersangka kita amankan berdasarkan laporan warga. Saat kita geledah rumah kos kita dapati barang bukti ini," jelas AKP Paryudi saat konferensi pers, sembari menunjukkan barang bukti, Selasa 9 Februari 2021.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa total 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos nya.
Baca Juga: Satu Orang di Purbalingga Tak Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua Usai Alami KIPI
Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapatkan dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga 2 juta Rupiah per 100 gram nya.