Tersangka sudah mengkonsumsi tembakau gorila sejak tahun 2016 silam.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Purbalingga Kekurangan Vaksin Dosis Kedua
"Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan dengan ganja biasa. Orang yang mengkonsumsi mengalami halusinasi," uajrnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Sinovak Kedua, Ini Kata Ketua DPRD Purbalingga
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah," pungkasnya.***