Pencuri Burung Merpati Senilai Puluhan Juta Rupiah Ditangkap Polisi

- 10 Februari 2021, 19:39 WIB
Pelaku pencurian burung merpati diperiksa Polisi.
Pelaku pencurian burung merpati diperiksa Polisi. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas, mengamankan DT (21) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Ia ditangkap karena terbukti telah melakukan pencurian burung dara milik Muhamad Irham (42) asal Kecamatan Sokaraja.

Baca Juga: Miliki Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2020 lalu.

"Jadi pada saat itu korban mengetahui burung dara peliharaannya hilang itu sekitar pukul 06.00 WIB, saat bangun ia mendapati kandang burungnya sudah terbuka, dan ternyata dara miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 (lima) pasang," katanya, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Tanpa Identitas, Ini Ciri - ciri Mayat Mengambang di Sungai Pekacangan

Menurut Berry, lima pasang burung dara tersebut yaitu sepasang blewuk pupur, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala.

Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian senilai kurang lebih 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) juta rupiah.

Baca Juga: Tulis Komentar di Facebook Tempilingi Bae yuh Polisine Seorang Pelajar Diperiksa

"Untuk tersangka sendiri kita amankan dirumahnya pada Selasa 9 Februari 2021 setelah anggota mendapatkan informasi adanya seorang yang menawarkan burung dara yang mirip dengan ciri burung milik korban," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x