Baca Juga: Waduh! Nasabah Bumiputera Purbalingga Gerudug Kantor Tagih Janji Klaim
SDN 02 Tinggarjaya Jatilawang pada 25 Januari 2020 dengan hasil tiga buah laptop, satu buah handycam, satu buah camera, dua buah LCD proyektor, uang tunai Rp. 600.000, total kerugian Rp. 13.300.000.
Balai Desa Tunjung pada 13 Februari 2020 dengan hasil 5 Lcd proyektor senilai Rp. 6.000.000, dan SMP Muhammadiyah Kebasen pada 22 Januari 2020 dengan hasil satu buah lcd proyektor dengan total kerugian Rp. 3.000.000, serta pada 13 Februari 2020 di Balai Desa Tunjung Jatilawang dengan hasil empat lcd monitor dan satu buah led proyektor dengan total kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, “Pemudane Obah Desane Sumringah”
"Saat ini pelaku RF dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara", tutupnya.***