4. Belum pernah menerima KUR
Baca Juga: 15 DPAC PKB Berkirim Surat Tolak Keputusan DPP, Mukhlis: Kita Tunggu Keputusan DPP
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com).