Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.
EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.
Baca Juga: Pencuri Ini Nekat Benar, Saat Dimintai Keterangan Lari Lompat Dari Lantai Dua Pasar Bobotsari
"Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," terang tersangka kepada polisi.
Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.***