Pengadilan Negeri Tondano Sulawesi Utara Kabulkan Perubahan Identitas Serda Aprilia Santini Manganang

- 20 Maret 2021, 12:44 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Beberapa minggu ini publik dihebohkan oleh salah satu prajurit TNI perempuan yang melakukan perubahan identitas.

Prajurit TNI teresebut benama Serda Aprilia Santini Manganang. Ia juga dikenal sebagai salah satu atlet voly putri terbaik Indonesia.

Baca Juga: Honda Supra X 125 Misterius Sudah Diamankan Polisi, Namun Pemiliknya Belum Jelas

Serda Aprilia Santini Manganang melakukan perubahan atau penyempurnaan dari perempuan menjadi laki-laki.

Dia juga mengajukan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Jadi Salah Satu Kegiatan yang Diperbolehkan Pemerintah di PPKM Mikro Terbaru

Dikutip dari ANTARA dengan artikel berjudul Hakim PN Tondano kabulkan permohonan perubahan nama Serda Aprilia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.

Baca Juga: Artis Cantik Cynthiara Alona Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online

Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x