Larangan Penggunaan Moda Transportasi 6-17 Mei, Ini Curhatan Agen Bus AKAP

- 9 April 2021, 21:12 WIB
Agen Bus.
Agen Bus. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Adanya larangan mudik lebaran membuat semua modal transportasi baik darat, laut maupun udara merasakan dampaknya.

Seperti yang dirasakan oleh Agen penjualan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: DPO Kasus Asusila Ditangkap Kejari Purbalingga Usai Kabur Lima Tahun ke Kota Bekasi

Adanya peraturan pemerintah larangan mudik membuat agen penjualan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan pengusaha transportasi merasa tercekik.

Pasalnya, jika peraturan tersebut bakal terjadi maka mereka bakal menganggur ketika kebijakan pelarangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat 9 April 2021 seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Dua Polsek di Purbalingga Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan, Polsek Mana Saja? Kenapa? Ini Penjelasannya....

Menurut dia, kebijakan larangan bagi semua moda transportasi baik darat, laut dan udara hingga perkeretaapian tidak hanya merugikan tapi juga memberatkan.

Ia pun mengharapkan adanya solusi dari pemerintah mengingat larangan bagi operasional semua moda transportasi dipastikan berimbas kepada pemasukan.

Baca Juga: Pabrik Rambut Palsu PT Yuro Mustika Purbalingga Terbakar

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x