Lensa Purbalingga - Larangan mudik sudah resmi ditetapkan pemerintah. Petugas terkait pun saat ini sudah mulai berjaga-jaga.
Semua jenis trnsportasi darat, laut maupun udara juga dilarang mengangkut penumpang mudik mulai tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah 6-17 Mei.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Jalur Tikus Keluar Jakarta pun Disekat
Namun, aktifitas nonmudik masih tetap berjalan seperti hari-hari biasa. Contohnya pengangkutan barang.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Agus Purnomo saat meresmikan penggunaan GeNose C-19 sebagai alat pendeteksi virus corona (Covid-19) di Terminal Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu 17 April 2021.
Agus Purnomo menegaskan aktivitas angkutan laut nonmudik tetap berjalan seperti biasa pada masa Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Mudik menggunakan kapal laut dilarang untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona (COVID-19)," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, seperti dikutip ANTARA, Sabtu 17 April 2021.
Baca Juga: Polda Jateng Mulai Edukasi Larangan Mudik di 14 titik, Melanggar Bakal Diputar Balik
Dirjen Agus pada Sabtu 17 April 2021 meresmikan "GeNose C-19" sebagai alat pemeriksaan COVID-19 bagi calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.