Lensa Purbalingga - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Ini akan berlaku 6-17 Mei 2021.
Namun, di salah satu provinsi di Indonesia ada kawasan yang mendapat pengecualian aturan larangan mudik.
Kawasan Mamminasata Provinsi Sulawesi Selatan mendapat pengecualian terhadap aturan larangan mudik dari pemerintah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Pengamanan, Mana Saja? Cek Lokasinya
Kadishub Sulsel Muhammad Arafah di Makassar, Minggu, mengatakan meski masuk pengecualian, tetap ada pengetatan.
"Wilayah Mamminasata itu masuk dalam pengecualian. Namun, bukan berarti bebas, harus tetap fokus dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," katanya Minggu 18 April 2021.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Jalur Tikus Keluar Jakarta pun Disekat
Ia menjelaskan, kawasan aglomerasi Makassar – Maros – Gowa – Takalar (Mamminasata) menjadi satu-satunya di Sulsel yang mendapatkan pengecualian.
Namun demikian, bukan satu-satunya di Indonesia karena beberapa daerah seperti di Jabodetabek dan wilayah Sumatera seperti Medan, Binjai dan Deli Serdang, juga mendapatkan pengecualian larangan mudik.