Pemudik Lokal Diwajibkan Memiliki SIKM Jika Masuk Kota Surakarta

- 20 April 2021, 23:27 WIB
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Larangan mudik Idul Fitri terus dilakukan demi mengurangi kenaikan angka COVID-19.

Di Kota Surakarta, pemudik lokal pun tidak bisa asal masuk, tapi harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Kapolresta: Bagi Yang Hendak Mudik Ke Banyumas Dalam Kondisi Sehat, Kasihan Saudara di Kampung

Secara resmi, Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakukan SIKM bagi pemudik lokal dengan tujuan menekan angka COVID-19.

Surat izin keluar masuk ini nantinya akan di berlaku di Kota Surakarta dengan tujuan memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi COVID-19.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067 1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta yang keluar di Solo, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Ruas Jalan Kota Banjarnegara Dihotmix

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani mengatakan pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama yaitu diwajibkan membawa SIKM.

Ia mengatakan jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, Negara tidak memiliki dokumen tersebut maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Mengenai lokasi karantina sendiri, dikatakannya, Pemerintah Kota Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi karantina di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang.

Disinggung mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada petugas di pintu masuk Kota Solo. Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," katanya, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Sementara itu, pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021.

Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah