Nekat Mudik ke Jatim, Siap Dikarantina Lima Hari Biaya Sendiri

- 22 April 2021, 07:39 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu 21 April 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu 21 April 2021. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Setiap daerah mempunyai kebijakan sendiri menyikapi larangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Di Jawa Timur (Jatim), larangan mudik sangat tidak disarankan untuk dilakukan, apabila melanggar mendapat sanksi tegas yaitu karantina.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik

Pemudik yang tetap ngeyel pulang ke kampung halamannya akan dikarantina selama lima hari. Tetapi, para pemudik harus membiayai sendiri selama karantina.

”Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Berhasil Kembalikan Aset Pemkab dan Ungkap Kasus Korupsi, Bupati Apresiasi Kinerja Kejari Purbalingga

Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro menyebutkan Mendagri menginstruksikan kepala desa lurah melalui posko desa posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

”Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan 48,3 persen lansia yang terkena COVID-19 berpotensi meninggal dunia," kata Khofifah.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Ruas Jalan Kota Banjarnegara Dihotmix

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, meminta masyarakat untuk bersabar dengan tidak mudik.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x