Waduh! Pemerintah Resmi Ajukan Larangan Mudik Mulai 22 April -24 Mei

- 22 April 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Pemerintah secara resmi melakukan percepatan larangan mudik Idul fitri 1442 H, tujuannya untuk mengurangi penyebaran Covid 19 di Indonesia .

Seperti yang diketahui, mudik lebaran sebelumnya berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021.

Adapun percepatan larangan mudik itu tertuang pada Adendum surat edaran No 13 2021 tentang peniadaan mudik 2021 hari raya idul fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan suci ramadhan.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Dipastikan Tidak Ada Penjualan Tiket, Warga Diminta Tak Nekat Mudik

Adendum surat covid tersebut seperti yang diungkapkan ketua satgas penangana Covid 19 Doni monardo saat memberi arahan penangana Covid 19 dan mitigasi bencana di gedung daerah pekan baru Riau pada 22 April .

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Doni Monardi di Pekan Baru, Riau, Kamis 22 April 2021.

“ Yang semula larangan mudik itu saya katakan 6-17 Mei 2021 maka diajukan jadi mulai hari ini berlaku larangan mudik “ Ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Ditandatangani olehnya pada 21 April yang juga mengatur pengetatan persayaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik pada 22 april hingga 5 mei 2021. Kemudian H plus 7 peniadaan mudik 18 -24 mei 2021.

Percepatan peniadaan mudik itu dilakukan karena pemerintah melihat sejumlah warga nekat memilih mudik sebelum 6 mei 2021 tujuannya untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik dilakukan.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x