Lensa Purbalingga - Polres Kebumen mengamankan delapan Kilogram bahan petasan berbahaya serta puluhan petasan siap edar dari tangan tiga orang warga Kebumen.
Rencananya bahan petasan serta petasan berukuran sedang siap edar tersebut akan dijual kembali di ecerkan.
Baca Juga: Kapuspen Minta Media Tak Bikin Analisis Sendiri soal Penemuan KRI Nanggala-402
Ketiga tersangka yang diamankan adalah RY (38), SO (51) dan IM (15). Mereka warga masyarakat Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
"Barang bukti yang kita dapatkan kita amankan dari para tersangka hasil KKYD," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 4 Pelaku Ditangkap
Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5Kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.
"Petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga Rp 130 ribu per kg. Para tersangka mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 30 ribu untuk setiap kg," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik