Keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya.
Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.
Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.
"Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana," imbuhnya.
Baca Juga: Batal di Resmikan, Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Ditunda
Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan.
"Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman.
Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga
Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***