Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 4 Pelaku Ditangkap

- 22 April 2021, 08:31 WIB
Barang bukti sabu.
Barang bukti sabu. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram (kg) di Kabupaten Aceh Timur digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Rabu 21 April 2021 mengatakan selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, kita juga menangkap empat pelaku.

"Penyelundupan dilakukan dengan sebuah perahu motor yang dikenal dengan sebutan 'oskadon' pada Sabtu 17 April 2021. Dari informasinya, sabu-sabu tersebut dari Thailand. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam empat karung," ujar Safuadi.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Jatim, Siap Dikarantina Lima Hari Biaya Sendiri

Adapun empat pelaku yang ditangkap terdiri seorang pengendali komunikasi dan tiga anak buah kapal. Keempat pelaku berinisial A, K, P, dan M dengan identitas masih dalam proses penyelidikan.

Safuadi mengatakan pengagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi BNN ada pengiriman barang terlarang tersebut dari Thailand menuju Aceh.

Kemudian, BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika dan Subdirektorat Patroli Laut Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik

Dari koordinasi tersebut, kata Safuadi, dibentuk dua tim, tim laut dan tim darat. Kemudian, tim laut dari Satgas BC30001 bergerak menuju perairan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Saat patroli pada Sabtu (17 April 2021) pukul 05.30 WIB, radar kapal Satgas BC30001 terlihat perahu motor nelayan menuju daratan Idi Rayeuk. Lalu, kapal Satgas BC30001 mengejar perahu motor tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x