Meski Bawa Surat Negatif Tes Antigen, Kabupaten Bogor Larang Warga Luar Jabodetabek ke Daerahnya

- 23 April 2021, 07:36 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Pengetatan larangan mudik terus diberlakukan di berbagai daerah, tujuannya agar tidak ada yang nekat untuk tetap mudik.

Hal itu dilakukan juga supaya dapat memutus penyebaran rantai Covid 19 yang masih melanda tanah air.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Resmi Ajukan Larangan Mudik Mulai 22 April -24 Mei

Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetebak) masuk ke daerah ini meski sudah membawa surat negatif hasil tes cepat antigen sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh Pemerintah Pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Ruas Jalan Kota Banjarnegara Dihotmix

Mulai Kamis ini, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik menegakkan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x