Lensa Purbalingga - Satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kebumen.
Satu orang tersangka tersebut berinisial WN (20) warga Desa Kecritan, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Ia adalah seorang mucikari.
"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," kata Kapolres Kebumen AKBP Pitter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 30 April 2021.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.
Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 700 ribu Rupiah sampai dengan harga 500 ribu Rupiah untuk sekali berhubungan badan.
"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkap AKP Afiditya.