Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kebumen, Alamak! Mucikari Pasang Tarif Rp 500 - 700 ribu Sekali Kencan

- 30 April 2021, 13:52 WIB
Mucikari prostitusi online ditangkap Satreskrim Polres Kebumen.
Mucikari prostitusi online ditangkap Satreskrim Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kebumen.

Satu orang tersangka tersebut berinisial WN (20) warga Desa Kecritan, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Ia adalah seorang mucikari.

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," kata Kapolres Kebumen AKBP Pitter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Keluarkan SE, ASN dan Keluarga Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi  Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.

Baca Juga: Datangi Polresta Banyumas, Ratusan Perangkat Desa Minta Usut Tuntas Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM

Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 700 ribu Rupiah sampai dengan harga 500 ribu Rupiah untuk sekali berhubungan badan.

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkap AKP Afiditya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x