Seorang Kurir Narkoba di Kebumen Ditangkap, Polisi Sita 6,69 Gram Tembako Gorila

- 9 Mei 2021, 23:05 WIB
Kurir narkoba jenis tembako gorila ditangkap Satreskrim Polres Kebumen.
Kurir narkoba jenis tembako gorila ditangkap Satreskrim Polres Kebumen. /Humas Polres kebumen.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik "Bosnya" inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka.

"Tersangka akan mendapatkan imbalan 400 ribu Rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, H-5 Lebaran 245 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila itu.

"Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini," ungkap tersangka.

Baca Juga: Bawa Surat Swab Palsu, Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x