Polres Kebumem sebelumnya telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan mengamankan hampir 4 kwintal bahan mercon.
"Ini akan kita kembangkan terus untuk jadi pembelajaran bahwa barang siapa yang menyimpan dan memguasai terkait bahan mercon/khandaq akan dikenai sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," tegasnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Keluarga Korban Ledakan Petasan di Kebumen, Malam Lebaran Kehilangan Anaknya
Seperti diketahui, peristiwa meledaknya petasan di Desa Ngabean tersebut menyebabkan dua orang tewas di TKP dan dua lainnya di RS. Empat korban meninggal adalah Rio Pangestu (22), Muhammad Taufik Hidayat (27), Rizky (19) dan Sugiyanto (23).***