Dalami Aliran Uang Untuk Tersangka Nurdin Abdullah, KPK Periksa Seorang PNS dan Dua Orang Swasta

- 21 Mei 2021, 12:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK juga terus mendalami aliran uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Pada Kamis 20 Mei 2021, KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami aliran uang kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ketiganya yakni seorang PNS dan dua orang wiraswasta.

"Mereka yang diperiksa, yaitu Aminuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Suardi Dg Nojeng dan Saenuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bandara Purbalingga-Halim Jakarta Rp 500 Ribuan

Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat ini juga kembali memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yakni Riski Anreani selaku mahasiswa dan dua wiraswasta masing-masing Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani.

Pemeriksaan juga diagendakan digelar di Polres Maros, Sulsel.

Baca Juga: Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga, Awal Juni Kejari Tetapkan Tersangka

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Baca Juga: Penjualan Tiket Pesawat Jakarta-Purbalingga Dibuka, 1 Juni Jokowi Resmikan Operasional Perdana Bandara JBS

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x