Rp 11,5 Miliar Uang Palsu Siap Beredar di Indramayu, 4 Orang Pengedar Upal Ditangkap Polisi

- 24 Mei 2021, 08:16 WIB
Empat tersangka pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan Polres Indramayu.
Empat tersangka pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan Polres Indramayu. /ANTARA.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Bodo Kebumen

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Baca Juga: Viral, Salah Satu Masyarakat Curhat Kekecewaan di Facebook Terkait Layanan Puskesmas di Kabupaten Purbalingga

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah