Polisi Gagalkan Transaksi 100,5 Gram Sabu di Sokaraja Banyumas, Terungkap Berkat Informasi Warga

- 24 Mei 2021, 17:56 WIB
Baju hitam pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Bayumas sedang menjalanai pemeriksaan, Minggu 23 Mei 2021.
Baju hitam pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Bayumas sedang menjalanai pemeriksaan, Minggu 23 Mei 2021. /Humas polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 100,5 gram, Minggu 23 Mei 2021.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap
AD (34) warga Kabupaten Boyolali yang hendak bertransaksi di rumah makan Jalan Soeparjo Rustam, Sokaraja Banyumas.

"Tersangka ditangkap wilayah Sokaraja saat hendak transaksi sabu," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, Senin 25 Mei 2021.

Baca Juga: Wow, 1 Miliar Uang Palsu Dijual Rp 5 Juta Rupiah oleh Para Pengedar di Indramayu

Penangkapan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Soeparjo Roestam Sokaraja.

"Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar dan AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram," ucapnya.

Baca Juga: Biadab, Seorang Menantu di Kebumen Tega Pukul Mertua Hingga Acungkan Kampak

Selain sabu 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu buah hand phone merk Vivo warna Pink.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (12) sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 (empat belas) tahun," tegasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x