Ungkap Jaringan Narkotika Timur Tengah - Indonesia, Polisi berhasil Amankan 1,129 Ton Sabu

- 14 Juni 2021, 21:02 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers pengungkapan kasus di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers pengungkapan kasus di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021. /https://metro.polri.go.id.

Baca Juga: Penangkapan Preman Tanjung Priok Berbuntut Panjang

Listyo menambahkan, seandainya sabu-sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, maka diperkirakan sekitar 5,6 juta orang yang akan jatuh ke dalam jerat barang haram tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun artinya kalau dihitung dalam jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.

Baca Juga: Susul Citilink, Wings Air Akan Beroperasi di Bandara JBS Akhir Juni Mendatang

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.***(Gilang).

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x