KAI Berlakukan Syarat Naik Kereta Api Meski Alami Penurunan Penumpang Selama PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api.
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api. /Antara/

Lensa Purbalingga - Penurunan angka penumpang kereta api terjadi saat diberlakukannya PPKM Darurat. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, rata-rata harian jumlah penumpang menurun hingga 33 persen dibanding pekan sebelum PPKM Darurat periode 26 - 30 Juni 2021.

Sedangkan penurunan terbesar, terjadi pada KA Lokal dimana jumlah penumpang berkurang hingga 60 persen.

“Penurunan jumlah pelanggan Kereta Api ini menunjukkan pertanda positif, dimana masyarakat mulai mematuhi kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi mobilitasnya selama PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan pers, Kamis 8 Juli 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Juli 2021 : Scorpio Hadapi Tekanan Keuangan Besok, Capricorn Hemat, Aries Nyaman

Ia menegaskan, KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini dengan memperkecil kapasitas penumpang serta mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api.

“KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia pada masa PPKM Darurat,” tandasnya.

Menurutnya, meski terjadi penurunan penumpang kereta api, namun pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan penuh pengawasan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purbalingga Wacanakan Tiga Hari Dirumah Saja

Berikut syarat bagi penumpang yang hendak naik kereta api :

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x