KAI Berlakukan Syarat Naik Kereta Api Meski Alami Penurunan Penumpang Selama PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api.
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api. /Antara/

1. Penumpang KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam.

2. Khusus penumpang KA jarak jauh di Jawa, juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: PPKM Darurat Langgar Jam Malam, Cafe di Kebumen Dibubarkan Paksa

3. Untuk KA Lokal dan KRL dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpanh di stasiun.

4. Khusus KRL Jabodetabek dan KRL Yogya-Solo, mulai Kamis 8 Juli 2021, penumpang dilarang menaiki KRL jika tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai - Semarang Juli 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Kereta Api sebagai transportasi publik tetap hadir melayani masyarakat yang memerlukan konektivitas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah